Minggu, 13 Oktober 2013

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis "Apple vs Samsung"

Pendahuluan

Manusia pada dasarnya mampu mendesain dan membuat karya dari hasil buah pikirannya masing-masing. Buah pikir manusia selalu membuat hasil karya yang fantastis buat individu dan kelompok. Hasol buah pikir tersebut terkadang mengalami perubahan pola pikir yang mengarah pada kemudahaan proses dalam membuat karya. Maka ada pula masalah yang timbul dari hasil pola pikir yang mudah tersebut, yaitu mengcopy hasil karya orang lain. Padahal dalam karya tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pembuat karya yang asli sehingga terjadi mengcopy karya yang dilakukan orang lain tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Hak merupakan sesuatu hal yang telah dimiliki oleh manusia sejak pertama kali dia lahir kedunia. Bicara hak maknanya lebih ke sebuah keinginan absolut manusiawi. Sebagai contoh, setiap manusia yang baru lahir ke dunia memiliki hak untuk hidup. Kekayaan intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir. Daya pikir tersebut bisa menghasilkan sesuatu seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, budaya, lagu, karya tulis, karikatur, dan hasil lainnya yang berasal dari intelektual manusia. Hal kekayaan intelektual berarti adalah sesuatu pernyataan kepemilikan yang sifatnya mempertahankan hasil produksi dari daya pikir personal atau kelompok sebagai sesuatu hasil yang privat.

Pelaku dari hak kekayaan tentang intelektual adalah mereka yang menciptakan sesuatu, mendesain sesuatu ataupun kegiatan menghasilkan lainnya. Negara biasanya akan memberi hak eksklusif kepasa individu setiap pelaku hak kekayaan tentang intelektual. Pemberian hak eksklusif ini sebagai tanda penghargaan atas hasil daya cipta atau karya dari kreatifitas.



Landasan Teori

Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri yang dimaksudkan dengan desain industri ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripada yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Merujuk pada definisi diatas maka, karakteristik desain industri itu dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya.
  2. Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.
  3. Bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis.
  4. Kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Berdasarkan undang-undang ini, perlindungan suatu desain diberikan untuk bentuk fitur-fitur, konfigurasi atau komposisi garis dan warna atau kombinasinya yang diterapkan pada suatu produk atau barang, baik yang bersifat untuk rumah tangga, ornamental, utilitarian atau industri merupakan contoh produk atau barang dimana suatu desain industri dapat diterapkan.


Menurut pasal 2 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, yang mendapatkan perlindungan desain industri ialah:
  1. Hak desain industri diberikan untuk desain industri baru.
  2. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
  3. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:

  • Tanggal penerimaan atau
  • Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas (telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia).

Dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
  1. Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi.
  2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangkapercobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan.

Subjek dalam desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu desain industri. Perlindungan desain industri dapat diperoleh melalui sistem pendaftaran, dimana seorang pendesain memperoleh perlindungan hukum atas karyanya atau memperoleh hak desain industri apabila pihaknya telah mendaftarkan karya desainnya tersebut pada Direktorat Jendral HKI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.



Pengertian Hak Cipta

Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf) :
  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


Contoh kasus


Kasus pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc. dengan Samsung, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum. 


Kapan semuanya bermula?


Apple menggugat Samsung di Jerman pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2. Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya di negara Uni-Eropa, kendati divisi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan dijual di negara-negara tersebut.

Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun kemudian Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer. "Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya" kata Tyler McGee, Samsung Australia's Vice President of Telecommunications. Samsung juga berupaya memperjuangkan tujuh paten wireless yang akan diklaim sebagai miliknya. Samsung akhirnya memodifikasi Galaxy Tab 10.1 agar dapat dijual kembali di Jerman. Beberapa hal yang meniru iPad pun mengalami perubahan.


Di Inggris, Samsung menang bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di Inggris, memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple harus di publikasikan di website Apple Inggris selama enam bulan dan di iklankan disejumlah surat kabar dan majalah terkemuka di Inggris. Hakim Colin Briss juga memerintahkan agar pernyataan itu menyertakan detail putusan 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan, dimana Samsung dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Apple. Menurut Briss, desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip produk Apple. 


Pengadilan Belanda sementara ini juga berpihak pada Samsung. Samsung memenangkan salah satu kasus hukumnya melawan Apple. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung. Pengadilan di Hague, Belanda, memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan berapa jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010. 


Dikandangnya yaitu Korea, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Pengadilan di Seoul memutuskan Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya. "Ada banyak kemiripan desain eksternal antara iPhone dan Galaxy S, seperti sudut membulat dan layar besar. Namun kesamaan tersebut juga ada di produk-produk sebelumnya" kata hakim. Sang hakim juga menyatakan sulit mengatakan bahwa konsumen bingung menentukan mana ponsel iPhone atau Galaxy. Sebab, keduanya punya logo vendor masing-masing. konsumen juga mempertimbangkan banyak hal seperti sistem operasi atau harga kala membeli, namun Samsung didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.

Dan akhir-akhir ini di US, dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi. Juri yang terdiri dari sembilan orang di pengadilan federal San Jose, California, AS, telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple, sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.


Apa yang mereka ributkan?

Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy tab. Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone.

Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industri consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk dimasa lalu. Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.



Hasil dari persidangan terakhir Apple vs Samsung, Apple kalahkan Samsung

Juri dalam persidangan kasus sengketa hak kekayaan intelektual di AS memutuskan Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar US $1.05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Jose, California mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari design dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple.

Dalam putusannya juri menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apple. Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS. Namun jika Apple melakukan hal itu perusahaan asal Korea Selatan tersebut kemungkinan juga akan kembali melakukan perlawanan di pengadilan.

Sebelumnya sembilan juri yang terlibat dalam persidangan ini harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar US $2,5 juta atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.



Analisa

Fakta seperti apa yang telah diutarakan sebelumnya menyatakan bahwa pihak Apple secara resmi dan permanen mengalahkan Samsung atas segala tudingannya kepada Samsung (http://gopego.com/2011/09/apple-permanen-singkirkan-samsung-dari-jerman).

Dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10% dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasarkan pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, pemegang hak desain industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, emngekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

Berdasarkan UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang hak desain industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU No. 31 tahun 2000.

Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifat eksklusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas izin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar.

Pemegang hak desain industri harus mendapatkan perlindungan hukum atas desain atau krativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.

Perusahaan Apple Inc. berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. Selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Samsung dianggap telah menjiplak desain dari Apple dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai "paten milik Apple" dan dijadilah Samsung Galaxy Tab 10.1. Tidak dipungkiri bahwa kemiripan produk antar produsen pasti akan ada. Kemiripan atau similiaritas adalah sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan. 

Solusi untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan sistem perlindungan terhadap karya atau hasil intelektual dibidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan).



Sumber :



Fistia Fanni Hapsary
12210817
4EA09


Tidak ada komentar:

Posting Komentar