Jumat, 29 Maret 2013

Polda Aceh Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Penulis : Kontributor Kompas TV, Raja Umar | Jumat, 29 Maret 2013 | 20:03 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Aparat Polda Aceh menangkap dua tersangka sabu di dua tempat terpisah di Aceh. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 300 gram sabu-sabu. Kedua tersangka yang ditangkap itu yaitu MM (32) dan MH (24).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, AKBP Sigit Kusmardjoko, mengatakan, kedua pelaku ditangkap masing-masing pada Senin (25/3/2013) dan Selasa (26/3/2013). Awalnya, polisi berhasil menangkap MM di kawasan Pantai Lhoknga, Desa Mon Iken, Kecamatan Lhoknga Aceh Besar, Senin sekitar pukul 12.00 siang.

“Setelah kita periksa, ternyata MM mengambil barang dari MH di Aceh Utara. Sore harinya langsung kita gerak untuk menangkap MH,” kata Sigit kepada wartawan di Mapolda Aceh, Jumat (29/3/2013).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, polisi kemudian menangkap MH di rumahnya di Desa Matang Rawa, Kecamatan Baktia, Aceh Utara, pada Selasa sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam pemeriksaan, MH kemudian menyebut salah satu nama tersangka lain yang kini masih buron.

“MH ini mengambil barang dari tersangka lain. Namun tersangka itu berhasil melarikan diri,” jelas Sigit.

Dari tangan MM, polisi mengamankan sabu seberat 219 gram. Sedangkan dari MH, polisi mengamankan sabu seberat 97,8 gram. “Keduanya masih kita proses. karena masih ada tersangka lain untuk kita kembangkan,” ujarnya.


Editor : Kistyarini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar