PUSAT JAJANAN SMA 1 BOGOR JALAN SELOT, PALEDANG,
BOGOR
Latar
Belakang
PKL (Pedagang kaki Lima) sebagai salah satu sektor yang keberadaannya dibutuhkan oleh sebagian masyarakat menengah bawah dan juga sebagai wahana pembelajaran kalangan usaha mikro untuk berwirausaha, oleh karena itu keberadaannya perlu diberdayakan oleh pemerintah.
Untuk itu pada tahun 2011 dirintis Model
pengembangan PKL Pangan/Kuliner di Kota bogor. Rintisan ini melibatkan 3 pihak
yaitu ABG (Akademisi, Businessman, dan government). Tindak lanjut dari model
ini ialah dibentuk 2 Koperasi percontohan yaitu : Koperasi pada zona PKL
Bina Marga dan Ekalokasari (KOPERASI BINEKA) dan Zona PKL Selot
Bangbarung.(KOPERASI SELOBANG)
KOPERASI
SELOBANG
Koperasi selobang dibentuk dari gabungan PKL Jalan Selot, Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah dengan PKL Jalan Bangbarung Kelurahan Tegal Gundil,
Kecamatan Bogor Utara
Koperasi Selobang didirikan atas kesepakatan rapat anggota pendiri pada tanggal 28 April 2011 di Hotel Santika Bogor, bersamaaan dengan diadakannya Sarasehan Pangan Kuliner.Koperasi selobang mempunyai 46 Anggota , akta pendirian Koperasi Pedagang Selobang tanggal 06-05-2011 Nomor 09 dengan Badan Hukum No. : 36BH/XIII.5/KANKOP dari hasil Musyawarah Anggota pendiri maka terpilih pengurus koperasi sbb:
Koperasi Selobang didirikan atas kesepakatan rapat anggota pendiri pada tanggal 28 April 2011 di Hotel Santika Bogor, bersamaaan dengan diadakannya Sarasehan Pangan Kuliner.Koperasi selobang mempunyai 46 Anggota , akta pendirian Koperasi Pedagang Selobang tanggal 06-05-2011 Nomor 09 dengan Badan Hukum No. : 36BH/XIII.5/KANKOP dari hasil Musyawarah Anggota pendiri maka terpilih pengurus koperasi sbb:
- Ketua: Abet Juana
- Wakil ketua : Suparman
- Sekretaris : Bunyamin
- Bendahara I : Sumardi Sandi Nugroho
- Bendahara II : Abdul Rojak
- Pengawas Ketua : Andriansyah, Mch. Irfan dan Mohamad Sobirin
Jenis Pinjaman
- Pinjaman jangka pendek untuk jangka waktu 30 hari
- Pinjaman jangka menengah untuk jangka waktu 50 hari
- Pinjaman jangka panjang untuk jangka waktu 75 hari
Peraturan Khusus Simpan Pinjam KSU Pedagang Selobang Pinjaman
- Jasa 3% per bulan flat (Tetap)
- Bagi anggota yang mengajukan permohonan pinjaman cukup dengan cara mengisi formulir/Kwitansi pinjaman
- Besarnya pinjaman maksimal 2 kali simpanan anggota di koperasi
- Besarnya pinjaman pada dasarnya tidak dibatasi, tetapi yang membatasinya adalah simpanan anggota di koperasi dan tingkat kemampuan anggota itu sendiri.
- Kelayakan usaha menjadi dasar pertimbangan utama untuk mengukur tingkat kemampuan masing-masing anggota.
- Angsuran pinjaman akan ditagih setiap hari oleh kolektor resmi yang ditunjuk, dengan mencatat di buku angsuran dan tabungan yang dipegang oleh anggota untuk menghindari wan prestasi atau piutang macet yang berpotensi merugikan koperasi.
- Besarnya pengajuan pinjaman untuk sementara antara Rp.500.000,- s/d Rp. 1.000000,- tergantung kemampuan anggota dan dana yang tersedia di koperasi.
TABEL ANGSURAN
PINJAMAN HARIAN
BESAR PINJAMAN (RP)
|
TENOR/JANGKA WAKTU PINJAMAN
|
||
50 HARI
|
75 HARI
|
100 HARI
|
|
500.000
|
10.600
|
7.267
|
5.600
|
1.000.000
|
21.200
|
14.534
|
11.200
|
1.500.000
|
31.800
|
21.800
|
16.800
|
2.000.000
|
42.400
|
29.067
|
22.400
|
TABUNGAN
- Tabungan berjangka
- Terbuka bagi anggota maupun non anggota
- Jangka waktu simpanan minimal 6 bulan
- Jasa simpanan 1 % per bulan
- Besarnya simpanan minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
- Tabungan manasuka
- Terbuka bagi anggota maupun non anggota
- simpanan minimal mengendap 2 bulan
- Jasa simpanan 0,5 % / bulan
- Saldo simpanan yang harus disisakan minimal Rp. 10.000,-
- Besarnya simpanan minimal Rp.1.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar