Sabtu, 03 November 2012

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama yang dilandaskan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berasaskan asas kekeluargaan.


Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance:

  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela  
  2. Pengelolaan yang demokratis  
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi  
  4. Kebebasan dan otonomi  
  5. Pengembangan, pendidikan, pelatihan dan informasi



UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka  
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi  
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota  
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal  
  5. Kemandirian  
  6. Pendidikan perkoperasian  
  7. Kerjasama antar koperasi


Koperasi di Indonesia

Menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmajaya di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen yang menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribum
i. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 JUli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar