Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992 adalah :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian
SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi. Sedangkan besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
- Cadangan koperasi 40%
- Jasa anggota 40%
- Dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5% dan dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per-Anggota
SHUA = JUA +
JMA
Di mana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per-Anggota Dengan model Matematika
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Pembagian SHU Berdasarkan Jenis Koperasi
- SHU Koperasi Pemasaran
Dalam
koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi
ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah
menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan
pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk x Qjk
Dimana:
PK : Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk : Harga jual produk koperasi per satuan ke
pasar
Qjk : Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Partisipasi anggota
memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut
sebagai partisipasi neto anggota. Harga pelayanan koperasi dalam koperasi
pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan
dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi
merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat
dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP
Dimana:
Huk : Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan
partisipasi neto anggota;
HP : Harga pelayanan yang diberikan koperasi
kepada anggota.
Hasil usaha
kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi
pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain:
biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan
oleh koperasi. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya
yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya
untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan
lain-lain.
- SHU Koperasi Pembelian
Menghitung
SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan
koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan
pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada
koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka x Kba
Dimana:
Hjka : Harga per satuan barang yang dibeli oleh
anggota dari koperasi;
Kba : Kuantitas belanja yang dilakukan oleh
anggota kepada koperasi.
- SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal
koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau
besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka
Dimana :
Vka : suatu jumlah atau besar pokok pinjaman
yang disalurkan kepada anggota;
Bka : bunga ditambah dengan biaya administrasi
pinjaman.
Prinsip Pembagian SHU Koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Dari
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi
adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan
biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari
menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan
demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen
yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi
merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU
merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan
penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada
anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi
tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar